Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deviden dari penyertaan modal Darah pada PT. Bank Kalbar yang dibagikan setiap akhir tahun buku menjadi hak Daerah. (2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas umum Daerah. JDIH Kota Singkawang B A B V KETENTUAN PENUTUP
Your Correction