Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. (2) Walikota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal Daerah.
Your Correction