Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Daerah, PT. Bank Kalbar wajib: a. memaksimalkan penyaluran kredit produktif terutama kepada usaha mikro dan kecil dengan suku bunga ringan untuk masing-masing kelompok usaha sesuai ketentuan Bank INDONESIA; b. mendorong serta menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pelaku ekonomi kerakyatan; c. memaksimalkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah dan mendorong pelaku usaha lainnya; dan d. mengupayakan peningkatan kredit yang bersifat produktif dibandingkan dengan kredit yang bersifat konsumtif sesuai visi dan misi PT. Bank Kalbar.
Your Correction