Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Current Text
Tambahan setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dianggarkan dalam APBD.
Your Correction
