Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh modal disetor dan tambahan setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Your Correction