Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud dilakukan tambahan setoran modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan. (2) Tujuan dilakukan tambahan setoran modal Pemerintah Daerah adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah guna menunjang pembangunan Daerah.
Your Correction