Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. (2) Pengendalian dan evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebijakan perencanaan RPJMD; b. Pelaksanaan RPJMD; dan c. Hasil RPJMD. (3) Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Kepala Bappeda. (4) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV PERUBAHAN RPJMD
Your Correction