Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022
Current Text
(1) RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijabarkan dalam RKPD.
(2) Tahapan dan tatacara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
