Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Singkawang Tahun 2018-2022
Current Text
(1) RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun yang menjabarkan:
a. Visi, misi, dan program W alikota dan W akil W alikota terpilih; dan
b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
(2) RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra PD dan Renja PD.
Your Correction
