Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction