Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Current Text
(1) Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Komisaris terdiri lebih dan i 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda).
Your Correction
