Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Tim/panitia seleksi berjumlah Ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
a. unsur perangkat daerah;
b. unsur independen/unsur perguruan tinggi; dan
c. unsur DPRD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
JDIH Kota Singkawang
Your Correction
