Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Tim/panitia seleksi berjumlah Ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. unsur perangkat daerah; b. unsur independen/unsur perguruan tinggi; dan c. unsur DPRD. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota. JDIH Kota Singkawang
Your Correction