Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Current Text
Anggota Komisaris dapat terdiri dan unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pada awal pembentukannya dewan komisaris diangkat oleh Walikota dan disampaikan kepada DPRD dan dicantumkan dalam Akta Pendirian.
Untuk pengangkatan Dewan Komisaris selanjutnya dilakukan melalui RUPS.
Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan pekerjaan serta memberikan nasehat kepada Direksi.
Prosedur dan persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda).
JDIH Kota Singkawang
(7) Proses pengangkatan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan kepada DPRD.
Your Correction
