Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Current Text
(1) RUPS terdiri dan:
a. Walikota; dan
b. pemegang saham Lainnya.
(2) Walikota mewakili Daerah selaku pemegang saham PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) di dalam RUPS.
(3) Walikota dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah.
JDIH Kota Singkawang
Your Correction
