Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RUPS terdiri dan: a. Walikota; dan b. pemegang saham Lainnya. (2) Walikota mewakili Daerah selaku pemegang saham PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) di dalam RUPS. (3) Walikota dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah. JDIH Kota Singkawang
Your Correction