Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan modal dan komposisi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dituangkan ke dalam RUPS. (2) Perubahan penyertaan saham diatur dalam perubahan Akta Pendirian.
Your Correction