Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Current Text
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dan i modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh RUPS.
(2) Penyertaan modal yang bersumber dan i modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction
