Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dan i modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh RUPS. (2) Penyertaan modal yang bersumber dan i modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction