Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dapat menerima hibah. (2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction