Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha. (2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction