Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan modal Daerah pada PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham Pemerintah Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen). (2) Dalam menjaga kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar. (3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi. (4) Pengurangan kepemilikan saham karena divestasi dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) diprioritaskan untuk diambil alih oleh Daerah lain dan/atau BUMD lainnya. JDIH Kota Singkawang
Your Correction