Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Current Text
(1) Jenis dan nilai saham serta hak kewajiban pemegang saham diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
(2) Ketentuan tentang daftar pemegang saham, pemindahtanganan saham, dan duplikat saham ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
