Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang
Current Text
(1) Kantor Pusat PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) berkedudukan di Kota Singkawang.
JDIH Kota Singkawang
(2) PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dapat membuka kantor cabang, cabang pembantu, perwakilan dan unit usaha di daerah lain.
Your Correction
