Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Kota Singkawang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Singkawang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Singkawang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. JDIH Kota Singkawang 5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah yang seluruh modal nya milik Daerah dan BUMD berbentuk Perseroan Daerah sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 6. Perusahaan perseroan Daerah yang selanjutnya Perseroda adalah perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas. 7. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 9. Direksi adalah organ Perseroda Kota Singkawang yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda Kota Singkawang untuk kepentingan dan tujuan Perseroda Kota Singkawang serta mewakili Perseroda Kota Singkawang baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 10. Komisaris adalah organ Perseroda Kota Singkawang yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda Kota Singkawang. 11. Pegawai adalah Pegawai Perseroda Kota Singkawang. 12. Akte Pendirian adalah Akte Pendirian Perseroda Kota Singkawang. 13. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal Perseroda Kota Singkawang yang memberi hak atas deviden dan lain-lainnya menurut besar kecilnya modal yang disetor. 14. Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham perseroan Daerah yang ditetapkan dalam RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar. 15. Modal Disetor adalah saham yang telah dibayar lunas oleh para pemegang saham perseroan daerah. 16. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perseroda serta perseroan terbatas lainnya. JDIH Kota Singkawang 17. Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Daerah adalah Rencana Kerja dan Anggaran Peru sahaan Perseroan Daerah. 18. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 19. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan daerah atau lebih untuk menggabungkan din i dengan perseroan lain / BUMD lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dan i perseroan yang menggabungkan din i beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan din i berakhir karena hukum. 20. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan. 21. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan daerah atau lebih untuk meleburkan din i dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dani perseroan yang meleburkan din i dan status badan hukum perseroan yang meleburkan din i berakhir karena hukum. 22. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih. 23. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan keuangan perseroan sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum perseroan.
Your Correction