Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini. (2) Wali kota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal.
Your Correction