Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015
Current Text
(1) Direksi PT.
Jamkrida Kalimantan Barat menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan semester dan Laporan Keuangan Tahunan kepada Wali kota yang tembusannya disampaikan kepada DPRD.
(2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Wali kota melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan penjaminan kredit yang diberikan oleh PT. Jamkrida Kalimantan Barat melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Your Correction
