Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015
Current Text
(1) Penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat adalah dalam bentuk kepemilikan saham yang terbagi atas lembar saham dengan jumlah dan nilai nominal per lembar saham, yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT. Jamkrida Kalimantan Barat.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) bersumber dari APBD Tahun anggaran 2015.
(3) Pelaksanaan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali kota.
Your Correction
