Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015
Current Text
(1) Maksud dilakukannya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT.
Jamkrida Kalimantan Barat adalah :
a. untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam upaya meningkatkan kapasitas usaha;
b. untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit bagi Koperasi dan UMKM di daerah dalam pengajuan kredit di lembaga keuangan guna memperlancar kegiatan usahanya; dan
c. mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
(2) Tujuan dilakukannya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT.
Jamkrida Kalimantan Barat adalah :
a. mengembangkan investasi daerah;
b. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
c. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli Daerah; dan
d. memberikan penjaminan pembiayaan pada Koperasi dan UMKM di daerah.
Your Correction
