Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat 2015
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Singkawang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali kota adalah Wali kota Singkawang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG serta peraturan pelaksanaannya.
6. Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut PT. Jamkrida Kalimantan Barat adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan kredit.
7. Direksi PT. Jamkrida Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Modal Daerah adalah kekayaan pemerintah daerah yang belum dipisahkan, baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat- surat berharga dan hak-hak lainnya.
10. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapatkan hak kepemilikan.
11. Deviden adalah bagian keuntungan PT. JAMKRIDA Kalimantan Barat yang dibagikan kepada Para Pemegang Saham secara proporsional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
12. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
Your Correction
