Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp92.180.915.980,00 (sembilan puluh dua miliar seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp92.180.915.980,00 (sembilan puluh dua miliar seratus delapan puluh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Your Correction
