Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp61.500.000.000,00 (enam puluh satu miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
