Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sebesar Rp1.147.623.934.596,57 (satu triliun seratus empat puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh enam koma lima puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; e. belanja modal aset tetap lainnya; dan f. belanja modal aset lainnya; (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.214.101.000,00 (satu miliar dua ratus empat belas juta seratus satu ribu rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp185.372.494.582,97 (seratus delapan puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua koma sembilan puluh tujuh rupiah). (4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp355.339.172.940,90 (tiga ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh koma sembilan rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp603.423.026.144,70 (enam ratus tiga miliar empat ratus dua puluh tiga juta dua puluh enam ribu seratus empat puluh empat koma tujuh rupiah). (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp436.695.132,00 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh dua rupiah). (7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp1.838.444.796,00 (satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
Your Correction