Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a direncanakan sebesar Rp4.452.195.277.608,43 (empat triliun empat ratus lima puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus delapan koma empat puluh tiga rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja subsidi; d. belanja hibah; dan e. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.019.380.050.124,00 (dua triliun sembilan belas miliar tiga ratus delapan puluh juta lima puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.342.570.385.755,43 (dua triliun tiga ratus empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima koma empat puluh tiga rupiah). (4) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) (5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp78.607.041.729,00 (tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh juta empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). (6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp8.137.800.000,00 (delapan miliar seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Your Correction