Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, dilaksanakan melalui:
a. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan;
b. Laporan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
dan
c. hasil evaluasi sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun berikutnya.
Your Correction
