Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, dilaksanakan melalui: a. pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen anggaran Perangkat Daerah; dan b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction