Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penganggaran program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilaksanakan melalui kebijakan umum anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction