Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan dapat dilakukan melalui: a. penerimaan laporan dan/atau penjangkauan korban kekerasan; b. pemberian informasi tentang hak korban kekerasan; c. fasilitasi pemberian layanan kesehatan; d. fasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; e. fasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial; f. penyediaan layanan hukum; g. identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi; h. identifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban kekerasan dan keluarga korban kekerasan yang perlu dipenuhi segera; i. fasilitasi kebutuhan korban kekerasan penyandang disabilitas; j. koordinasi dan kerja sama atas pemenuhan hak korban kekerasan dengan lembaga lainnya; dan k. pemantauan pemenuhan hak korban kekerasan oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Your Correction