Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perempuan korban kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut: a. hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia; b. hak pemulihan; c. hak menentukan sendiri keputusannya; d. hak mendapatkan kemudahan akses informasi; e. hak atas kerahasiaan; f. hak atas rehabilitasi sosial; g. hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan; h. hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan; i. hak atas pendampingan; dan j. hak rasa aman.
Your Correction