Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
