Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Perempuan di bidang jaminan sosial dilaksanakan melalui: a. memfasilitasi pembinaan rehabilitasi sosial bagi perempuan penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan b. mendorong peningkatan keterlibatan perempuan dalam mengatasi masalah sosial.
Your Correction