Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Pemberdayaan Perempuan di bidang politik dan pemerintahan dilaksanakan melalui:
a. pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan;
b. pelibatan perempuan dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan;
c. mendorong peningkatan keterlibatan perempuan dalam organisasi dan pemberian kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan publik;
d. memfasilitasi partisipasi perempuan dalam pemilihan umum;
e. pengembangan diri melalui organisasi untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat;
f. memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia kepada bakal calon anggota legislatif, anggota partai politik dan/atau organisasi masyarakat perempuan dalam rangka memenuhi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
g. memfasilitasi peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif;
h. memfasilitasi sarana dan prasarana bagi organisasi masyarakat perempuan atau organisasi masyarakat yang visi misinya memperjuangkan pemenuhan hak perempuan di Daerah;
i. melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak perempuan dan partisipasi perempuan di bidang politik; dan
j. mendorong pembentukan organisasi dan/atau forum perempuan.
Your Correction
