Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Perempuan di bidang politik dan pemerintahan dilaksanakan melalui: a. pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan; b. pelibatan perempuan dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan; c. mendorong peningkatan keterlibatan perempuan dalam organisasi dan pemberian kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan publik; d. memfasilitasi partisipasi perempuan dalam pemilihan umum; e. pengembangan diri melalui organisasi untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; f. memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia kepada bakal calon anggota legislatif, anggota partai politik dan/atau organisasi masyarakat perempuan dalam rangka memenuhi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif paling sedikit 30% (tiga puluh persen); g. memfasilitasi peningkatan partisipasi politik perempuan di lembaga legislatif; h. memfasilitasi sarana dan prasarana bagi organisasi masyarakat perempuan atau organisasi masyarakat yang visi misinya memperjuangkan pemenuhan hak perempuan di Daerah; i. melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak perempuan dan partisipasi perempuan di bidang politik; dan j. mendorong pembentukan organisasi dan/atau forum perempuan.
Your Correction