Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi dilaksanakan melalui:
a. pemberian keterampilan dan pelatihan kerja;
b. memfasilitasi pembentukan, penguatan, dan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif dan ekonomi kreatif;
c. memfasilitasi permodalan; dan
d. memfasilitasi pengembangan jaringan pemasaran.
Your Correction
