Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Pemberdayaan Perempuan di Bidang Pendidikan melalui:
a. peningkatan kesadaran terhadap rata-rata lama sekolah, tingkat partsipasi sekolah, dan pendidikan yang ditamatkan.
b. penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal bagi perempuan di Daerah.
Your Correction
