Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kesehatan dilaksanakan untuk meningkatan akses pelayanan kesehatan terhadap perempuan pada seluruh aspek kesehatan. (2) Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Your Correction