Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
