Correct Article 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Masyarakat, kelompok masyarakat/organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan/atau kelompok profesi lainnya dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. kerjasama;
b. sinergitas;
c. penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; dan
d. peran aktif dalam pemenuhan hak perempuan melalui tanggung jawab sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
