Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berfungsi sebagai leading sector dalam pelaksanaan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
