Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Perempuan berhak untuk: a. hidup dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf kehidupannya; b. memenuhi kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, berkeluarga dan melanjutkan keturunan; c. mengembangkan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia; d. memperoleh keadilan, rasa aman, dan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa diskriminasi; e. terlibat dalam setiap tahapan proses pembangunan; f. bebas dari perbudakan atau diperhamba dan ancaman; g. memperoleh perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya; h. mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak; i. berpartisipasi dalam politik; j. melakukan perbuatan hukum; dan k. bebas memilih pasangan dalam perkawinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction