Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Current Text
Setiap Perempuan berhak untuk:
a. hidup dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf kehidupannya;
b. memenuhi kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak, berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c. mengembangkan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia;
d. memperoleh keadilan, rasa aman, dan kebebasan menyampaikan pendapat tanpa diskriminasi;
e. terlibat dalam setiap tahapan proses pembangunan;
f. bebas dari perbudakan atau diperhamba dan ancaman;
g. memperoleh perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya;
h. mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak;
i. berpartisipasi dalam politik;
j. melakukan perbuatan hukum; dan
k. bebas memilih pasangan dalam perkawinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
