Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus didukung oleh ASN yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP.
(2) ASN yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi.
(3) Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
