Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kantor depan; b. kantor belakang; c. ruang pendukung; dan d. alat/fasilitas pendukung.
Your Correction