Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) DPMPTSP menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terkait pelayanan Perizinan Berusaha.
(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
