Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha menggunakan Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Your Correction
